Kamis, 29 November 2012
Dua Mantan Pengurus Persibo Tolak Sangkaan Korupsi
LIPUTAN HAMZAH ARFAH DARI BOJONEGORO Sangkaan dugaan korupsi aliran dana Persibo Bojonegoro, ditolak mentah-mentah oleh dua mantan manajer tim berjuluk Laskar Angling Dharma tersebut. Rabu (28/11) kemarin, kedua terdakwa yakni, Abdul Choliq (54) dan Imam Sardjono (53) datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Jangan Lewatkan Mantan Pengurus Persibo Dihukum Abdul Choliq yang kini menjabat sebagai Ketua Harian PSSI Bojonegoro, sebelumnya menjabat sebagai manajer bidang administrasi Persibo. Sementara Imam Sardjono, merupakan asisten manager bidang teknik Persibo. Mereka berdua didakwa kasus korupsi penggunaan dana untuk sepakbola di Persibo, pada tahun 2008 senilai Rp3 miliar. Mereka datang ke Kejaksaan pada pukul 09.30 WIB, dengan mengendarai mobil Isuzu Panter berwarna abu-abu, dengan nomor polisi N 694 GM. Imam Sarjono memakai baju putih, berkacamata hitam dan menggunakan topi dengan santai melenggang masuk ke Kantor Kejaksaan yang berada di Jalan Kartini, Kecamatan Kota Bojonegoro tersebut. Sedangkan Abdul Choliq juga menggunakan kemeja putih. Mereka memenuhi panggilan surat pelaksanaan eksekusi Kejari Bojonegoro, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang pertama. Majelis Hakim MA memvonis, kedua terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman berupa kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan. Selain dijatuhi hukuman, para terdakwa juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terpidana Imam Sarjono mengatakan, jika dalam putusan itu ia hanya turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga ia beranggapan, bahwa masih ada pihak lain yang ada di atasnya. "Dalam putusan itu saya hanya turut serta, dan tidak menikmati hasilnya," ujar Imam. Meski demikian, ia mengaku taat kepada hukum, dan akan menjalani keputusan tersebut. Didampingi pengacaranya, ia tetap akan melakukan upaya hukum terakhir, untuk melakukan banding dan pembelaan. "Kita (Imam Sarjono dan Abdul Choliq, red) akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," sambungnya. Hal itu didasarkan dengan pertimbangan, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan, mereka berdua tidak terbukti dan bebas murni. Namun dalam putusan MA, Majelis Hakim MA menolak putusan PN Bojonegoro yang memvonis para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 ke Persibo sebesar Rp3 miliar ini, dilakukan oleh tiga terdakwa yaitu bendahara Persibo Abdul Mun’im, Imam Sardjono dan Abdul Choliq. Kasus ini muncul setelah dana yang diserap manajemen Persibo melalui KONI Bojonegoro bermasalah, yaitu dari pencairan terakhir sebesar Rp5 miliar. Namun, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp3 miliar. Sehingga sisanya, diduga hanya laporan pertanggungjawaban fiktif. Sisa dana itulah yang diduga mengalir ke sejumlah kalangan seperti anggota DPRD, mantan pengurus Persibo dan jajaran eksekutif. (gk-43) Ikuti perkembangan terkini AFF Suzuki Cup 2012 di GOAL.com Indonesia. Dapatkan semua berita Piala AFF serta informasi terbaru timnas termasuk jadwal, hasil, dan klasemen, dan ikuti perkembangan timnas Indonesia secara LIVE.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar